Bacaan Amin Setelah Al-Fatihah
BACAAN AMIN SETELAH AL-FATIHAH
Pertanyaan.
Ustadz, Shahîhkah bacaan amin dengan suara keras dan panjang yang dilakukan makmum sehabis imam membaca al-Fâtihah ?
Jawaban.
Dalam shalat jahriyyah (shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan yaitu shalat Maghrib, Isya dan Shubuh), disunnahkan bagi imam dan makmum untuk mengeraskan bacaan amin. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan judul : “Bâbu Jahri Imam Bita’mîn ‘(Bab, Imam Mengeraskan Amin) dan Bab, Jahri al-Makmum Bita’mîn. Lalu beliau rahimahullah menyebutkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَمَّنَ اْلإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila Imam mengucapkan amin maka ucapkanlah amin, karena barangsiapa yang aminnya bertepatan dengan aminnya Malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. [HR Bukhâri dan Muslim]
Imam Bukhâri rahimahullah berkata : “Ibnu Zubair mengucapkan amin dan diikuti orang-orang yang di belakangnya sehingga di masjid terdengar suara gemuruh (suara keras yang bersamaan)”
Imam Tirmidzi rahimahullah berkata : “Inilah pendapat kebanyakan para ‘Ulama dari kalangan Sahabat , Tabi’in dan orang-orang setelahnya. Mereka berpendapat, bahwa seseorang dianjurkan untuk mengeraskan suara “amin” dan tidak mengucapkannya dengan pelan. Ini merupakan pendapat Imam Syâfi’i, Ahmad dan Ishâk. [Tuhfatul Ahwâdzi 1/523]
Kapankah makmum membaca Amin ? Makmum membaca amin setelah imam selesai membaca : وَلاَ الضَّالِّين dan bertepatan dengan aminnya imam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذاَ قَالَ اْلإِمَامُ : « غَيرِْ المَغضُوْبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ » فَقُوْلُوْا آميْنَ . فَإِنَّّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ مَا تَقَدَّمَ لَهُ مِنْ ذَنْبِهِ
“Apabila imam mengucapkan: غَيرِْ المَغضُوْبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ , maka ucapkanlah “Amin”, karena barangsiapa yang aminnya bertepatan dengan ucapan aminnya Malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. [HR Muslim]
Yang dimaksud dengan : إِذَا أَمَّنَ اْلإِمَامُ فَأَمِنُوْا adalah apabila imam sampai kepada tempat amin atau apabila imam mulai mengucapkan amin, maka ucapkan amin ; bukan berarti makmum mengucapkan amin setelah imam selesai mengucapkan amin berdasarkan dua sebab, Pertama karena telah ada penjelasan pada riwayat yang lain yaitu :
إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ : غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُوْلُوْا آميْنَ
Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Maknanya adalah apabila sampai pada tempat dituntut untuk mengucapan amin yaitu ucapan : وَلاَ الضَّالِّينَ [Fathul Bâri, 2/306]
Konsekuensi sabda Nabi: “Barangsiapa yang aminnya bertepatan dengan aminnya Malaikat”, menujukkan bahwa imam dan makmum disunnahkan mengucapkan amin secara bersamaan, karena kalau tidak, maka tidak akan terwujud muwâfaqah (kesamaan/berbarengan) dengan aminnya Malaikat. Maka, dengan itu akan bersamaan aminnya malaikat, imam dan makmum dalam satu waktu sehingga tercapai keutamaan. [Syarah shahîh Bukhâri, Syaikh Ibnul ‘Utsaimîn 3/291-292]
Cara membacanya, dengan memanjangkan bunyi huruf alif dan mimnya serta mimnya tidak syaddah ” آميْن ” Amîn . Ini adalah bacaan yang paling kuat, yang paling banyak diikuti oleh para Ulama , dan para Ulama menyebutkan ada lima bacaan. Hanya, yang lainnya dianggap bacaan syadzah dan talhîn [Syarah shahîh Bukhâri Syaikh Ibnul ‘Utsaimîn 3/289 (Tuhfatul Ahwadzi 2/524)]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5415-bacaan-amin-setelah-alfatihah.html